Pengikut

Kamis, Februari 20, 2014

ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS SESUAI UU SISDIKNAS



Anak Berkebutuhan Khusus sesuai UU Sisdiknas No.20/2003

Yang dimaksud ABK sesuai UU Sisdiknas No.20/2003 Pasal 32 Ayat 1 yang perlu Pendidikan Khusus (PK) diantaranya anak-anak/peserta didik penyandang ketunaan seperti :
1. Penyandang Disabilitas:
  • Tunanetra/buta dan Low Vision yang bermasalah dengan penglihatan.
  • Tunarungu yaitu hambatan pendengaran dan Tunawicara yaitu hambatan berbicara.
  • Tunadaksa yaitu lumpuh/hambatan fisik atau kehilangan satu/sebagian fisik.
  • Cerebral Palsy yaitu lumpuh/hambatan fisik akibat gangguan motorik syaraf.
  • Tunaganda yaitu memiliki dua jenis handicap/ketunaan.
2. Anak Kesulitan Belajar:
  • Hiperaktif, yaitu anak yang mengalami gangguan pemusatan perhatian pada jangka waktu    tertentu,  anak hanya mampu memusatkan perhatian pada waktu yang sangat pendek, mudah terganggu perhatian dan pikirannyanya dan tidak mampu mengontrol diri untuk bersikap tenang.
  • ADD (Attention Deficit Disorder)/ ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) adalah gangguan perkembangan dalam peningkatan aktivitas motorik anak-anak hingga menyebabkan aktivitas anak-anak yang tidak lazim dan cenderung berlebihan. Hal ini ditandai dengan berbagai keluhan perasaan gelisah, tidak bisa diam, tidak bisa duduk dengan tenang, dan selalu meninggalkan keadaan yang tetap seperti sedang duduk, atau sedang berdiri. Beberapa kriteria yang lain sering digunakan adalah suka meletup-letup, aktivitas berlebihan, dan suka membuat keributan.
  • Autis, yaitu anak yang terhambat dengan bidang sosialisasi, imajinasi, dan komunikasi.
  • Asperger Syndrome, yaitu salah satu gejala autisme dari kemampuan linguistik dan kognitif di mana para penderitanya memiliki kesulitan dalam berkomunikasi dengan lingkungannya, sehingga kurang begitu diterima.
  • Down Syndrome yaitu suatu kondisi keterbelakangan perkembangan fisik dan mental anak dengan ciri badan yang relative pendek, kepala mengecil, hidung yang datar menyerupai orang Mongoloid.
  • Tunagrahita yaitu keterbelakangan intelektual dan perilaku.
  • Dyslexia, yaitu kondisi ketidakmampuan belajar khususnya dalam melakukan aktivitas membaca dan menulis.
  • Dysgraphia, yaitu ketidakmampuan belajar dari kesulitan dalam mengungkapkan pikiran secara tertulis dan grafis.
  • Dysphasia, yaitu ketidakmampuan memproduksi dan mengerti bahasa.
  • Dyscalculia, yaitu kesulitan dalam belajar atau memahami perhitungan, termasuk memahami simbol-simbol matematika.
  • Dyspraxia, yaitu kesulitan yang dialami seorang anak dalam melaksanakan proses “pembentukan ide” untuk membuat sebuah gerakan terencana, proses dalam “perencanaan gerak” untuk mencapai idenya, dan proses “pelaksanaan gerakan “ atau action tersebut. Dyspraxia dikenal juga sebagai hambatan/gangguan motorik.
Kemudian anak-anak non disabilitas yang memiliki kelebihan daripada anak normal seusianya seperti:
  • Anak Bakat Istimewa (multiple intelligences): anak yang berbakat dibidang Kesenian, Olahraga, Ketangkasan dan Ketrampilan.
  • Anak Cerdas Istimewa: anak dengan IQ 130< dan anak Indigo (anak mempunyai indera keenam atau intuisi yang luar biasa).
Sedangkan ABK non disabilitas lainnya pada Pasal 32 Ayat 2 UU Sisdiknas No.20/2003 yang perlu Pendidikan Layanan Khusus (PLK) diantaranya adalah:

  • Anak Korban Sosial-Ekonomi: pekerja/buruh anak, anak pemulung, napi anak/ anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), pengasong anak, anak korban asusila, anak korban trafficking, anak jalanan, anak korban narkoba anak korban HIV/AIDS, anak korban perceraian, anak yatim-piatu, anak putus sekolah, anak dari keluarga miskin absolut.
  • Anak Korban Bencana: anak korban bencana alam, anak korban konflik, anak korban peperangan, anak pengungsi.
  • Anak dengan Kendala Geografis: anak-anak dari tenaga kerja Indonesia (TKI) diluar negeri. seperti anak di daerah tertinggal, anak di pulau terdepan, anak di terpencil/pedalaman/suku).

Tidak ada komentar: