Pengikut

Senin, Maret 09, 2009

INFO TENTANG INKLUSI

Pendidikan Inklusi Pada Sekolah Dasar.

 

Pendidikan inklusi merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan yang menyatakan bahwa semua anak seharusnya mendapatkan pendidikan tanpa memandang kesulitan atau perbedaan yang mungkin ada pada mereka.

Model pendidikan yang ada selama ini  dapat dikategorikan menjadi model pendidikan Segresi dan dan model pendidikan mainstreaming.

Model pendidikan segresi menempatkan anak berkelainan disekolah khusus, terpisah dari teman sebayanya. Sekolah ini memiliki kurikulum, metode mengajar, dan guru khusus. Menurut Reynolds dan Birch (1998), antara lain menegaskan bahwa pendidikan segresif ini tidak menjamin kesempatan anak berkelainan mengembangkan potensi secara optimal, terutama dari sisi sosialisasi dan kemampuaan berinterakasi dengan lingkungan.

Untuk itu dalam metode segresi ini, masih diperlukan beberapa hal yang sangat perlu dilakukan, yaitu dengan memperkenalkan metode klasikal, sebagai masa transisi sebelum anak mendapatkan layanan pendidikan formal di sekolah, dalam hal ini sekolah dasar.

Perpaduan antara metode segresi dan klasikal ini, dapat menjadi masa transisi dari sekolah dengan kebutuhan khusus ke jenjang yang lain, yaitu mainstreaming.

Model layanan selanjutnya ialah model mainstreaming, pola pendidikan dengan menempatkan anak dengan kebutuhan khusus, untuk ‘belajar’ pada sekolah formal. Terutama bagi anak-anak yang sudah memiliki kemampuan yang setara dengan anak seusianya, seperti memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung, konsep-konsep dasar, mengenai warna, bentuk, dll, perilaku yang relatif ‘terkendali’, serta kemampuan dasar untuk berkomunikasi dua arah.  

Sedangkan bagi anak yang masih memiliki kendala di perilaku dan emosi, dapat dibantu dengan Guru Pembimbing Khusus, yang menjadi pendamping anak selama berada didalam kelas.

 

LANDASAN PENDIDIKAN INKLUSI.

·        LANDASAN FILOSOFIS.

·        LANDASAN YURIDIS

·        LANDASAN PEDAGOGIS

·        LANDASAN EMPIRIS

 

LANDASAN FILOSOFIS.

 

Landasan ini menyatakan bahwa dari individu yang berkelainan pastilah terdapat keunggulan-keunggulan tertentu, sebaliknya didalam diri individu berbakat, pasti juga terdapat ‘kecacatan’ tertentu. Kecacatan dan keunggulan tidak menghalangi peserta didik untuk saling berinteraksi, dan mengembangkan sikap saling asah,asih, asuh dengan semangat tolerensi, seperti halnya yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

 

LANDASAN YURIDIS

 

Landasan yuridis internasioanal menerapkan pendidikan inkusif adalah deklarasi PBB tentang HAM, yang memberikan kesempatan yang sama bagi individu berkelainan untuk memperoleh pendidikan yang integral dari sistem pendidikan yang ada.

Sedangkan di Indonesia penerapan pendidikan inklusi dijamin oleh Undang-undang nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, menyatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik berkelainan dan kecerdasan luar biasa, diselenggarakan secara merata disemua sektor pendidikan.

 

LANDASAN PEDAGOGIS.

 

Dengan landasan ini, diharapkan setiap inidividu dapat menjadi menjadi orang yang demokratis, bertanggung jawab, menghargai perpedaan dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat, dimana hal ini mustahil tercapai bila individu ditempatkan pada sekolah khusus, tanpa di sosialisasikan pada sekolah formal.

 

LANDASAN EMPIRIS

 

Beberapa peneliti kemudian memberikan gambaran bahwa anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus, tidak efektif dan diskriminatif, layanan ini merekomendasikan agar pendidikan khusus secara segresif hanya diberikan terbatas berdasarkan hasil identifikasi yang tepat.

 

 

 

1 komentar:

purnomo mengatakan...

semoga tetap dapat melayani anak-anak dengan penuh kesabaran dan ketelatenan.