Pengikut

Sabtu, Februari 02, 2008

LEMBAGA BINA AUTIS MADIUN

PENDAHULUAN

Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia selama ini lebih banyak bersifat klasikal-massal, yaitu berorientasi pada kuantitas untuk dapat melayani sebanyak-banyaknya jumlah siswa. Kelemahan yang tampak adalah belum terakomodasikannya kebutuhan individual siswa di luar kelompok siswa normal. Oleh karena potensi siswa tidak dapat disalurkan atau berkembang secara optimal. Atas dasar pemikiran tersebut, maka 3 (tiga) sekolah swasta di Jakarta mulai tahun ajaran 1998/1999 merintis pelayanan belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk program percepatan belajar (akselerasi), yang mendapat arahan dari Dirjen Dikdasmen. Selanjutnya tahun 2000 pemerintah mencanangkan 11 sekolah di Jakarta sebagai penyelenggara ujicoba program percepatan belajar, dan tahun 2001 ujicoba program tersebut didiseminasikan ke beberapa sekolah di ibukota propinsi.

B. PENGERTIAN

Program Percepatan Belajar adalah salah satu program layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang oleh guru telah diidentifikasi memiliki prestasi sangat memuaskan, dan oleh psikolog telah diidentifikasi memiliki kemampuan intelektual umum pada taraf cerdas, memiliki kreativitas dan keterikatan terhadap tugas di atas rata-rata, untuk dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar mereka.

C. DASAR HUKUM

Landasan Hukum penyelenggaraan program percepatan belajar adalah :

Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, antara lain :

Pasal 5 ayat 4 :

? Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus ?

Pasal 12 ayat 1 :

? Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:? (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya; (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan ?.

D. TUJUAN

Ada 2 (dua) tujuan yang mendasari dikembangkannya program percepatan belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa :

Tujuan Umum :

a. Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya.

b. Memenuhi hak asasi peserta didik sesuai dengan kebutuhan pendidikan bagi dirinya sendiri.

c. Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik.

d. Memenuhi kebutuhan aktualisasi diri peserta didik.

e. Menimbang peran peserta didik sebagai aset masyarakat dan kebutuhan masyarakat untuk pengisian peran.

f. Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin masa depan.

2. Tujuan Khusus

a. Memberi penghargaan untuk dapat menyelesaikan program pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan potensinya.

b. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran peserta didik.

c. Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang mendukung berkembangnya potensi keunggulan peserta didik secara optimal.

d. Memacu mutu siswa untuk peningkatan keceradasan spiritual, intelektual, dan emosionalnya secara berimabang.

E. BENTUK PENYELENGGARAAN PROGRAM

Program percepatan belajar dapat diselenggarakan dalam 3 (tiga) bentuk pilihan :

1. Kelas Reguler, dimana siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar bersama-sama dengan siswa lainnya di kelas reguler (model terpadu/inklusif). Bentuk penyelenggaraan pada kelas reguler dapat dilakukan dengan model sebagai berikut :

a. Kelas reguler dengan kelompok (cluster)

Siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar bersama siswa lain (normal) di kelas reguler dengan kelompok khusus.

b. Kelas reguler dengan pull out

Siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar bersama siswa lain (normal) di kelas reguler, namun dalam waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber (ruang khusus) untuk belajar mandiri, belajar kelompok, dan/atau belajar dengan guru pembimbing khusus.

2. Kelas Khusus, dimana siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar dalam kelas khusus;

3. Sekolah Khusus, dimana semua siswa yang belajar di sekolah ini adalah siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

F. LAMA BELAJAR

Waktu yang digunakan untuk menyelesaikan program belajar bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa lebih cepat dibandingkan dengan siswa reguler. Pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), dari 6 (enam) tahun dapat dipercepat menjadi 5 (lima) tahun. Sedangkan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masing-masing dari 3 (tiga) tahun dapat dipercepat menjadi 2 (dua) tahun.

G. PERSYARATAN PESERTA DIDIK

Siswa yang diterima sebagai peserta program percepatan belajar adalah siswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Persyaratan Akademis, yang diperoleh dari skor rata-rata nilai Rapor, Nilai Ujian Nasional, serta Tes Kemampuan Akademis dengan nilai sekurang-kurangnya 8,00.

2. Persyaratan Psikologis, yang diperoleh dari hasil pemeriksaan psikologis meliputi tes kemampuan intelektual umum, tes kreativitas, dan keterikatan pada tugas. Peserta yang lulus tes psikologi adalah mereka yang memiliki kemampuan intelektual umum dengan kategori jenius (IQ > 140) atau mereka yang memiliki kemampuan intelektual umum dengan kategori cerdas (IQ > 125) yang ditunjang oleh kreativitas dan keterikatan terhadap tugas dalam kategori di atas rata-rata.

3. Informasi Data Subyektif, yaitu nominasi yang diperoleh dari diri sendiri (self nomination), teman sebaya (peer nomination), orangtua (parent nomination), dan guru (teacher nomination) sebagai hasil dari pengamatan dari sejumlah ciri-ciri keberbakatan.

4. Kesehatan fisik, yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

5. Kesediaan Calon Siswa dan Persetujuan Orangtua.

H. KURIKULUM

Kurikulum program percepatan belajar adalah :

1. Kurikulum nasional dan muatan lokal yang dimodifikasi dengan penekanan pada materi esensial dan dikembangkan melalui sistem pembelajaran yang dapat memacu dan mewadahi integrasi antara pengembangan spiritual, logika, etika, dan estetika, serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir holistik, kreatif, sistemik, dan konvergen, untuk memenuhi tuntunan masa kini dan masa mendatang.

2. Kurikulum nasional dan muatan lokal yang dikembangkan secara berdiferensiasi untuk memenuhi pendidikan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dengan cara memberikan pengalaman belajar yang berbeda dalam arti kedalaman, keluasan, percepatan, maupun jenisnya.

3. Pengembangan kurikulum berdiferensiasi untuk program percepatan belajar dapat dilakukan dengan melakukan modifikasi kurikulum nasional dan muatan lokal dengan cara sebagai berikut :

a. Modifikasi alokasi waktu, yang disesuaikan dengan kecepatan belajar bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

b. Modifikasi isi/materi, dipilih yang esensial;

c. Modifikasi sarana-prasarana, yang disesuaikan dengan karakteristik siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yakni senang menemukan sendiri pengetahuan baru;

d. Modifikasi lingkungan belajar yang memungkinkan siswa memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dapat memenuhi kehausan akan pengetahuan;

e. Modifikasi pengelolaan kelas, yang memungkinkan siswa dapat bekerja di kelas, baik secara mandiri, berpasangan, maupun berkelompok.

4. Struktur program (jumlah jam setiap mata pelajaran) sama dengan kelas reguler, hanya perbedaannya terletak pada waktu penyelesaian kurikulum tersebut lebih dipercepat dari pada kelas reguler. Untuk itu sekolah dapat menyusun kalender pendidikan khusus untuk program percepatan belajar.

I. PENDIDIK/GURU

Guru yang mengajar pada program percepatan belajar pada dasarnya sama dengan guru yang mengajar pada program reguler, hanya saja dipilih yang memiliki kemampuan, sikap, dan keterampilan terbaik diantara guru yang ada (the best of the best). Berikut ini adalah beberapa persyaratan bagi guru anak berbakat :

1. memiliki pengetahuan tentang sifat dan kebutuhan anak berbakat.

2. memiliki keterampilan dalam mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi.

3. memiliki pengetahuan tentang kebutuhan afektif dan kognitif anak berbakat.

4. memiliki kemampuan untuk mengembangkan pemecahan masalah secara kreatif.

5. memiliki kemampuan untuk mengembangkan bahan ajar untuk anak berbakat.

6. memiliki kemampuan untuk menggunakan strategi mengajar perorangan.

7. memiliki kemampuan untuk menunjukkan teknik mengajar yang sesuai.

8. memiliki kemampuan untuk membimbing dan memberi konseling kepada anak berbakat dan orangtuanya.

9. Memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian.

J. SARANA PRASARANA SEKOLAH

Sekolah penyelenggara program percepatan belajar adalah sekolah yang memiliki kelengkapan fasilitas belajar berupa prasarana dan sarana penunjang kegiatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan siswa yang memiliki keberbakatan intelektual tinggi. Beberapa sarana belajar yang diharapkan tersedia diantaranya kelengkapan sumber belajar (seperti buku paket, buku pelengkap, buku referensi, buku bacaan, majalah, modul, lembar kerja, kaset video, VCD, CD-ROM), media pembelajaran (seperti radio, casette recorder, TV, OHP, Wireless, Slide Projector, LD/LCD/VCD/DVD Player, Komputer), serta adanya sarana Information Technology (IT) : seperti jaringan internet, dan lain-lain.

K. SISTEM EVALUASI

Evaluasi yang dilakukan untuk siswa pada program percepatan belajar pada dasarnya sama dengan yang dilakukan pada program reguler, yaitu untuk mengukur ketercapaian materi (daya serap) yang sejalan dengan prinsip belajar tuntas. Laporan hasil belajar (rapor) siswa program percepatan belajar mempunyai format yang sama dengan rapor siswa program reguler. Namun, pembagian dan tanggal diberikannya rapor sesuai dengan kalender pendidikan program percepatan belajar yang telah disusun secara khusus.

L. KEBERADAAN SEKOLAH PENYELENGGARA PROGRAM PERCEPATAN BELAJAR

Sampai dengan tahun pelajaran 2002/2003 Dirjen Dikdasmen telah menetapkan 56 sekolah di 17 propinsi di Indonesia, sebagai penyelenggara uji coba program percepatan belajar.

Selanjutnya searah dengan kebijakan pemerintah tentang desentralisasi pendidikan dan ditindaklanjuti dengan Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar, maka mulai tahun 2003/2004 Dinas Pendidikan Propinsi telah menetapkan sekolah penyelenggara ujicoba program percepatan belajar yang baru. Sumber data dan informasi mengenai keberadaan sekolah yang dimaksud di Dinas Pendidikan Propinsi.

M. PEMBINAAN DARI PEMERINTAH

Agar kualitas pelaksanaan program percepatan belajar pada sekolah yang telah ditetapkan sebagai ujicoba dapat dicapai dengan baik, maka upaya pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah memfasilitasi kegiatan yang diperlukan meliputi :

1. Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar di Sekolah;

2. Pendidikan dan pelatihan program percepatan belajar bagi pembina, kepala sekolah, pengurus yayaysan, guru mata pelajaran pokok;

3. Seminar dan simposium tentang layanan pendidikan bagi anak berbakat yang melibatkan psikolog, dewan pendidikan, komite sekolah, dan masyarakat;

4. Pengadaan buku kepustakaan bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

5. Melakukan studi dampak pelaksanaan program percepatan belajar bagi siswa berbakat;

6. Supervisi terhadap sekolah penyelenggara program percepatan belajar;

7. Lomba karya nyata, seni (suara, drama, baca puisi, lukis, tari, music), ilmu pengetahuan dan teknologi, karya ilmiah bagi siswa berbakat;

8. Mengembangkan jejaring kerja dengan institusi dalam dan luar negeri yang relevan dalam upaya pemberian layanan program keberbakatan bagi peserta didik;

9. Melayani konsultasi manajemen penyelenggaraan program keberbakatan kepada sekolah dan masyarakat;

10. Melaksanakan Studi banding dengan sekolah-sekolah penyelenggara program keberbakatan di dalam dan di luar negeri;

11. Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi program percepatan belajar di Sekolah.

N. PENUTUP

Penyelenggaraan program percepatan belajar di SD, SMP, dan SMA, harus memberi kesempatan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa tanpa membedakan tingkat strata sosial ekonomi seseorang, dan harus dihindarkan terjadinya kesenjangan antara siswa/akseleran dengan siswa regular.

Blue Print ICT Akselerasi

Tidak ada komentar: